bab 1 pi

15 03 2012

BAB I

PENDAHULUAN

1.        Latar Belakang Masalah

Indonesia merupakan negara yang kaya akan daerah pariwisata. Namun sayangnya pengelolaan pariwisata tersebut masih kurang optimal. Para wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, cenderung hanya mengetahui daerah-daerah pariwisata terkenal saja di Indonesia, seperti Bali dan Yogyakarta. Padahal masih banyak daerah lain yang memiliki daya tarik wisata namun belum mendapatkan perhatian yang mendalam dan serius dari pemerintah daerahnya.

Yang paling banyak menarik perhatian turis luar adalah dari segi keindahan alam yang merupakan andalan negara indonesia di bidang pariwisata. Banyak daerah-daerah di Indonesia yang menawarkan keindahan alamnya. Diantaranya Kabupaten Bogor yang memiliki banyak potensi pariwisata.

Letak geografis Bogor yang berbatasan langsung dengan ibukota negara Indonesia, DKI Jakarta, menjadikan Bogor memiliki potensi yang strategis bagi pengembangan pariwisata. Selain merupakan pintu gerbang utama Indonesia, DKI Jakarta juga merupakan sumber pasar wisatawan. Disamping itu, keragaman daya tarik wisata yang dimiliki kabupaten Bogor memberikan alternatif pilihan berwisata yang lebih bervariasi bagi wisatawan.

Ada banyak potensi pariwisata di Bogor diantaranya wisata alam,wisata gunung,dan wisata belanja. Potensi pertanian, termasuk didalamnya tanaman pangan, perkebunan, peternakan, dan perikanan, dapat dikembangkan menjadi daya tarik wisata agro di Bogor sangat besar. Saat ini, beberapa potensi pertanian sudah dikembangkan ke arah wisata agro.

Akhir-akhir ini kita melihat betapa rapuhnya struktur perekonomian kita. Kekuatan ekonomi kita sangat dipengaruhi oleh hasil devisa yang dihasilkan oleh minyak dan gas. Pada masa yang akan datang kelihatannya minyak bumi dan gas alam tidak lagi merupakan komoditi prospektif. Semakin hilangnya sumber minyak  di Indonesia sangat mengganggu anggaran pembangunan Indonesia. Oleh karena itu perlu dicarikan komoditi pengganti untuk mendapatkan devisa negara. Di samping komoditi ekspor non migas lainnya, salah satu komodi pengganti yang paling prospektif adalah sektor pariwisata yang dianggap cukup potensial pada masa yang akan datang.

Wisatawan dalam negeri merupakan penggerak utama dari perekonomian nasional. Jumlah wisatawan nusantara (wisnus) pada tahun 2000 adalah sebesar 134 juta dengan pengeluaran sebesar Rp. 7,7 triliun. Jumlah ini akan makin meningkat dengan adanya kemudahan untuk mengakses suatu daerah. Atas dasar angka tersebut maka patutlah apabila pariwisata dikategorikan sebagai komoditi yang paling prospektif  untuk masa yang akan datang. Maka dengan semakin meningkatnya gejolak pariwisata nasional akan berimbas pula pada pendapatan devisa negara.

Jumlah wisatawan yang makin meningkat harus diikuti dengan strategi pengembangan produk pariwisata maupun promosi yang memadai, baik disisi pemerintah maupun swasta. Atas dasar itu pula, sangat dibutuhkan media penyalur informasi kepada wisatawan tentang penjelasan budaya, sejarah serta daya tarik dan keunggulan yang dimiliki suatu daerah tujuan wisata. Oleh sebab itu, untuk melayani kebutuhan informasi di era Teknologi Informasi seperti sekarang ini, sudah seharusnya informasi mengenai daerah pariwisata dikelola dan dipublikasikan melalui internet.

Internet tidak semata-mata hanya merupakan temuan teknologi belaka, tetapi juga merupakan guru untuk mendidik manusia menemukan berbagai informasi (termasuk informasi pariwisata) yang diinginkannya, sehingga membuat hidup jauh lebih mudah ( to make life much easier) . Wisatawan kini tidak sabar menunggu informasi yang biasanya diberikan melalui biro jasa perjalanan ataupun organisasi lainnya. Mereka lebih senang mencari sendiri apa yang ada di benaknya sehingga mampu meyakinkan bahwa produk yang dipilihnya adalah yang terbaik.

Mengapa hal ini menjadi sangat penting di industri pariwisata ? Hal ini karena produk ataupun jasa yang diinginkan di sektor pariwisata tidak muncul ataupun “ exist ” pada saat transaksi berlangsung. Pada saat perjalanan wisata dibeli pada umumnya hanyalah membeli informasi yang berada di komputer melalui reservation system nya. Yang dibeli oleh wisatawan hanyalah “hak” untuk suatu produk, jasa penerbangan ataupun hotel. Berbeda dengan komoditas lainnya seperti TV ataupun kamera, wisata tidak dapat memberikan sample sebelum keputusan untuk membeli dilakukan, it cannot be sampled before the traveler arrives . Keputusan untuk membeli pun kebanyakan berasal dari rekomendasi dari relasi, brosur, atau iklan diberbagai media cetak. Jadi sesungguhnya bisnis pariwisata adalah bisnis kepercayaan atau trust .

Dengan adanya internet, informasi yang dibutuhkan untuk suatu perjalanan wisata tersedia terutama dalam bentuk World Wide Web atau Web. Konsumen sekarang dapat langsung berhubungan dengan sumber informasi tanpa melalui perantara. Dan saat ini dikenal new-truth para marketers pariwisata yakni

if you are not online, then you are not on-sale. If your destination is not on the Web then it may well be ignored by the millions of people who now have access to the internet and who expect that every destination will have a comprehensive presence on the Web. The Web is the new destination marketing battleground and if you are not in there fighting then you cannot expect to win the battle for tourist dollars

Haruslah diyakini bahwa Web adalah saluran ideal dan alat yang ampuh untuk mempromosikan daerah tujuan wisata, dengan biaya yang sangat murah. Namun dalam berkompetisi ini yang harus diperhatikan, karena merupakan senjata utama kita, adalah kualitas dari informasi itu sendiri. Karena wisatawan akan mendasarkan keputusannya untuk mengunjungi suatu DTW atau obyek wisata hanya kepada berbagai informasi yang tersedia untuk mereka di Web. Sekali mereka mendapat informasi yang keliru maka keunggulan teknologi ini akan menjadi tidak ada gunanya.

Minimnya informasi kepariwisataan di Indonesia yang bisa diakses online dan terintegrasi membuat potensi pariwisata di Indonesia kurang begitu dikenal oleh wisatawan domestik maupun mancanegara. Pada kesempatan ini, Penulis ingin memanfaatkan media internet untuk merancang sebuah situs yang dapat dimanfaatkan sebagai media promosi sekaligus informasi obyek wisata khususnya yang terdapat di Kabupaten Bogor.

 Bertitik tolak dari permasalahan di atas penulis merasa tertarik untuk mengkaji lebih dalam tentang permasalahan yang terjadi dan dituangkan dalam bentuk Penulisan Ilmiah dengan judul “PEMBUATAN WEBSITE INFORMASI PARIWISATA BOGOR SECARA ONLINE MENGGUNAKAN JOOMLA”.

2.        Batasan Masalah

Melihat luas serta kompleksnya permasalahan maka pada penulisan ilmiah ini Penulis akan membatasi masalah pada pembuatan website informasi wisata online serta proses penyampaian informasi wisata tersebut..

3.        Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan ini adalah:

  1. Mempermudah sesorang untuk mengetahui bagaimana cara membangun website dengan menggunakan Joomla.
  2. Untuk meningkatkan kemampuan Penulis dalam pembuatan website dan pengembangannya di internet.
  3. Mempermudah pengaksesan informasi wisata kepada masyarakat atau wisatawan mengenai obyek wisata di Bogor.

4.        Metode Penelitian

Metode yang dilakukan dalam pembuatan penulisan ini mengambil referensi dari buku-buku, internet, serta mrdia informasi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pembahasan penuisan ilmiah ini. Lalu mengimplementasikan data-data tersebut kedalam pembuatan website.

5.        Sistematika Penulisan

Penulisan ilmiah ini terbagi kedalam beberapa bab, dan tiap-tiap bab terdiri dari beberapa sub bab. Secara garis besar, pembahasan penulisan ilmiah ini disajikan sebagai berikut:

BAB 1 PENDAHULUAN

Pada bab ini Penulis menjelaskan tentang latar belakang masalah yang mendasari pembuatan penulisan, lalu disertai batasan – batasan masalah penulisan, tujuan penulisan, metode penulisan, serta sistematika penulisannya.

BAB 2 LANDASAN TEORI

            Pada bab ini Penulis menjelaskan sejarah internet, aplikasi – aplikasi pendukung dan teori yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini.

BAB 3 ANALISA DAN PEMBAHASAN

Pada bab ini Penulis menjelaskan tentang inti dari bahasan penulisan ilmiah ini. Penulis menjelaskan tahap demi tahap proses pembuatan wbsite.

BAB 4 PENUTUP

Bab ini berisi penjelasan Penulis mengenai penutup yang mengarah pada pemberian kesimpulan dan saran untuk pengembangan selanjutnya.

 





ALL ABOUT CONDITIONAL SENTENCE

12 03 2012

Conditionals are structures in English that establish what will happen if a certain event takes place or action is performed, i.e. if a certain condition is true, a certain result occurs.
There are four types of commonly used conditionals in English that are differentiated on the basis of the degree of possibility implied by each conditional: the first conditional, the second conditional, the third conditional and the zero conditional.

First Conditional
This conditional is used to talk about future events that might happen. It uses the present tense to discuss the possible future event. For e.g.:
 
If it rains, we will have to cancel the picnic.
If you come with me, I will make it worth your while.
If I go abroad, I will get something back for you.
If you want until 1pm, you can go back with him.
If you visit Paris, you must see the Eiffel Tower.
 
Second Conditional
This conditional is used to talk about unreal possibility or impossible events; they establish the course of action that would follow, were something to happen hypothetically. For e.g.:
 
            If I had a million dollars, I would buy a penthouse on Park Avenue.
            I could stop working if I won the lottery.
            If I were well-versed in the subject, I would help you with your assignment.
            If I were you, I would ask her to marry me.
            What would you do if it were to rain later?
 
Third Conditional
This conditionals talks about the past, unlike the first and second which discuss events in the real or unreal future. These conditions, too, are therefore impossible, because they have either already occurred or might have occurred but won’t anymore. For e.g.:
 
            If I had studied a little more in college, life would have been easier.
            If we had gotten to the airport on time, we would have caught our flight.
            I could have asked him about the matter if he had shown up.
 
Sometimes the ‘if’ clause is merely implied, as in:
 
            I would have done it. (…if you had asked me to)
            I wouldn’t have allowed it. (…if it had been tried with me)
 
Zero Conditional
The zero conditional discusses an absolute certainty; the result of the condition is always true. The most common types of zero conditionals are scientific facts, like If you cool water to zero degrees, it turns into ice.
 
Zero conditionals, therefore, do not deal with the future or the past; they simply deal with facts. The ‘if’ in these conditionals can be replaced with ‘when’: When you cool water to zero degrees, it turns into ice.

A conditional sentence shows that an action is reliant on something else (there’s a condition).
The two most common conditionals are real and unreal, they are sometimes called if-clauses.
The real conditional (often named 1st Conditional or Conditional Type I) describes situations based on fact.
The unreal conditional (often named 2nd Conditional or Conditional Type II) describes unreal or imaginary situations.
There is also what we call the 3rd conditional (often named Conditional Type III), used to express no possibility of something having happened in the past, and the 0 conditional (often called the zero conditional) is used to express absolute certainty.
Unless you are studying English to pass an exam or test don’t try to remember the types, just learn the structure so that you know how to express the meaning conveyed by each type – it’s going to happen – it’s only going to happen if something else happens – it’s never going to happen.
Note! You can swap if clauses around, but if the “if” clause comes first, a comma is usually used, but if the “if” clause comes second, there is no need for a comma.

TYPE 2 CONDITIONAL SENTENCES
1. Form
In a Type 2 conditional sentence, the tense in the ’if’ clause is thesimple past, and the tense in the main clause is the present conditional:
‘IF’ CLAUSE
MAIN CLAUSE
If + simple past
If it rained
If you went to bed earlier
Present conditional
you would get wet
you wouldn’t be so tired.
Present conditional, form
The present conditional of any verb is composed of two parts – the modal auxiliary would + the infinitive of the main verb (without ‘to’.)

Subject
would
infinitive withoutto
She
would
learn

Affirmative

I
would
go
Negative

I
wouldn’t
ask
Interrogative

Would
she
come?
Interrogative negative

Wouldn’t
they
accept?

Would: Contractions of would
In spoken English, would is contracted to ’d.
I’d
We’d
you’d
you’d
he’d, she’d
they’d

The negative contraction = wouldn’t.
Example: to accept, Present conditional
Affirmative
Negative
Interrogative
I would accept
I wouldn’t accept
Would I accept?
You would accept
You wouldn’t accept
Would you accept?
He would accept
She wouldn’t accept
Would he accept?
We would accept
We wouldn’t accept
Would we accept?
You would accept
You wouldn’t accept
Would you accept?
They would accept
They wouldn’t accept
Would they accept?
2. Function
In these sentences, the time is now or any time, and the situation isunreal. They are not based on fact, and they refer to an unlikely or hypothetical condition and its probable result. The use of the past tense after ’if’ indicates unreality. We can nearly always add a phrase starting with “but”, that expresses the real situation:
If the weather wasn’t so bad, we would go to the park (…but it is bad, so we can’t go)
If I was the Queen of England, I would give everyone £100. (…but I’m not, so I won’t)
Examples of use:
1. To make a statement about something that is not real at present, but is possible:
I would visit her if I had time. (= I haven’t got time but I might have some time)
2. To make a statement about a situation that is not real now and never could be real:
If I were you, I’d give up smoking (but I could never be you)
Examples:
a. If I was a plant, I would love the rain.
b. If you really loved me, you would buy me a diamond ring.
c. If I knew where she lived, I would go and see her.
d. You wouldn’t need to read this if you understood English grammar.
e. Would he go to the concert if I gave him a ticket?
f. They wouldn’t invite her if they didn’t like her
g. We would be able to buy a larger house if we had more money
NOTE: It is correct, and very common, to say “If I were” instead of “If Iwas”.

SUMBER :
http://www.edufind.com/english/grammar/IF4.cfm
http://www.learnenglish.de/grammar/conditionaltext.htm
http://www.englishleap.com/grammar/conditionals





HUKUM PERJANJIAN

8 04 2011

Dalam hukum asing dijumpai istilah overeenkomst (bahasa Belanda), contract /agreement (bahasa Inggris), dan sebagainya yang merupakan istilah yang dalam hukum kita dikenal sebagai ”kontrak” atau ”perjanjian”. Umumnya dikatakan bahwa istilah-istilah tersebut memiliki pengertian yang sama, sehingga tidak mengherankan apabila istilah tersebut digunakan secara bergantian untuk menyebut sesuatu konstruksi hukum.

Istilah kontrak atau perjanjian dapat kita jumpai di dalam KUHP, bahkan didalam ketentuan hukum tersebut dimuat pula pengertian kontrak atau perjanjian. Disamping istilah tersebut, kitab undang-undang juga menggunakan istilah perikatan, perutangan, namun pengertian dari istilah tersebut tidak diberikan.

Pada pasal 1313 KUHP merumuskan pengertian perjanjian, adalah : suatu perbuatan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Namun para ahli hukum mempunyai pendapat yang berbeda-beda mengenai pengertian perjanjian, Abdulkadir Muhammad mengemukakan bahwa perjanjian adalah suatu persetujuan dengan dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Ahli hukum lain mengemukakan bahwa suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seseorang yang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang menimbulkan perikatan berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Menurut J.Satrio perjanjian dapat mempunyai dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit, dalam arti luas suatu perjanjian berarti setiap perjanjian yang menimbulkan akibat hukum sebagai yang dikehendaki oleh para pihak termasuk didalamnya perkawinan, perjanjian kawin, dll, dan dalam arti sempit perjanjian disini berarti hanya ditujukan kepada hubungan-hubungan hukum dalam lapangan hukum kekayaan saja, seperti yang dimaksud oleh buku III kitab undang-undang hukum perdata.

Jenis-jenis kontrak

Tentang jenis-jenis kontrak KUHP tidak secara khusus mengaturnya. Penggolongan yang umum dikenal ialah penggolongan kedalam kontrak timbal balik atau kontrak asas beban, dan kontrak sepihak atau kontrak tanpa beban atau kontrak cuma-cuma.

Kontrak timbal balik merupakan perjanjian yang didalamnya masing-masing pihak menyandang status sebagai berhak dan berkewajiban atau sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu juga sebaliknya.

Kontrak sepihak merupakan perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima prestasi. Contohnya perjanjian pemberian kuasa dengan cuma-cuma, perjanjian pinjam pakai cuma-cuma, perjanjian pinjam pengganti cuma-cuma, dan penitipan barang dengan cuma-cuma.

Arti penting pembedaan tersebut ialah :

* Berkaitan dengan aturan resiko, pada perjanjian sepihak resiko ada pada para kreditur, sedangkan pada perjanjian timbal balik resiko ada pada debitur, kecuali pada perjanjian jual beli.
o Berkaitan dengan perjanjian syarat batal, pada perjanjian timbal balik selalu dipersengketakan.
* Jika suatu perjanjian timbal balik saat pernyataan pailit baik oleh debitur maupun lawan janji tidak dipenuhi seluruh atau sebagian dari padanya maka lawan janjinya berhak mensomir BHP. Untuk jangka waktu 8 hari menyatakan apakah mereka mau mempertahankan perjanjian tersebut.

Kontrak menurut namanya dibedakan menjadi dua, yaitu kontrak bernama atau kontrak nominat, dan kontrak tidak bernama atau kontrak innominat. Dalam buku III KUHP tercantum bahwa kontrak bernama adalah kontrak jual beli, tukar menukar, sewa-menyewa, hibah, penitipan barang, pinjam pakai, pinjam meminjam, pemberian kuasa, penanggungan utang, perdamaian, dll. Sementara yang dimaksud dengan kontrak tidak bernama adalah kontrak yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Jenis kontrak ini belum tercantum dalam kitab undang-undang hukum perdata. Yang termasuk dalam kontrak ini misalnya leasing, sewa-beli, keagenan, franchise, kontrak rahim, joint venture, kontrak karya, production sharing.

Kontrak menurut bentuknya dibedakan menjadi kontrak lisan dan kontrak tertulis. Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta notaris.

Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam tulisan.

Pelaksanaan kontrak

Pengaturan mengenai pelaksanaan kontrak dalam KUHP menjadi bagian dari pengaturan tentang akibat suatu perjanjian, yaitu diatur dalam pasal 1338 sampai dengan pasal 1341 KUHP. Pada umumnya dikatakan bahwa yang mempunyai tugas untuk melaksanakan kontrak adalah mereka yang menjadi subjek dalam kontrak itu. Salah satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya ialah pasal 1338 ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik.” Dari pasal tersebut terkesan bahwa untuk melaksanakan kontrak harus mengindahkan etiket baik saja, dan asas etiket baik terkesan hanya terletak pada fase atau berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, tidak ada fase-fase lainnya dalam proses pembentukan kontrak.

Asas yang mengikat dalam pelaksanaan kontrak

Hal-hal yang mengikat dalam kaitan dengan pelaksanaan kontrak ialah :

1. Segala sesuatu yang menurut sifat kontrak diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, dan undang-undang.
2. Hal-hal yang menurut kebiasaan sesuatu yang diperjanjikan itu dapat menyingkirkan suatu pasal undang-undang yang merupakan hukum pelengkap.
3. Bila suatu hal tidak diatur oleh/dalam undang-undang dan belum juga dalam kebiasaan karena kemungkinan belum ada, tidak begitu banyak dihadapi dalam praktek, maka harus diciptakan penyelesaiannya menurut/dengan berpedoman pada kepatutan.

Pelaksanaan kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu :

1. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan, contoh : dilarang membuat kontrak pinjam-meminjam uang dengan bunga yang amat tinggi, bunga yang amat tinggi tersebut bertentangan dengan asas kepatutan.
2. Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.

Pembatalan perjanjian yang menimbulkan kerugian

Pembelokan pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan wanprestasi atau ingkar janji. Wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan dalam kontrak.

Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu :

1. Tidak memenuhi prestasi sama sekali
2. Terlambat memenuhi prestasi, dan
3. Memenuhi prestasi secara tidak sah

Akibat munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi. Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada pihak yang menderita kerugian. Tuntutan pihak yang dirugikan terhadap pihak yang menyebabkan kerugian berupa :

1. Pemenuhan perikatan
2. Pemenuhan perikatan dengan ganti rugi
3. Ganti rugi
4. Pembatalan persetujuan timbale balik, atau
5. Pembatalan dengan ganti rugi

Syarat-syarat sah perjanjian

Suatu kontrak dianggap sah (legal) dan mengikat, maka perjanjian tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut ketentuan pasal 1320 KUHP Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya

Syarat pertama merupakan awal dari terbentuknya perjanjian, yaitu adanya kesepakatan antara para pihak tentang isi perjanjian yang akan mereka laksanakan. Oleh karena itu timbulnya kata sepakat tidak boleh disebabkan oleh tiga hal, yaitu adanya unsur paksaan, penipuan, dan kekeliruan. Apabila perjanjian tersebut dibuat berdasarkan adanya paksaan dari salah satu pihak, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Pada saat penyusunan kontrak, para pihak khususnya manusia secara hukum telah dewasa atau cakap berbuat atau belum dewasa tetapi ada walinya. Di dalam KUH Perdata yang disebut pihak yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah orang-orang yang belum dewasa dan mereka yang berada dibawah pengampunan.

3. Mengenai suatu hal tertentu

Secara yuridis suatu perjanjian harus mengenai hal tertentu yang telah disetujui. Suatu hal tertentu disini adalah objek perjanjian dan isi perjanjian. Setiap perjanjian harus memiliki objek tertentu, jelas, dan tegas. Dalam perjanjian penilaian, maka objek yang akan dinilai haruslah jelas dan ada, sehingga tidak mengira-ngira.

4. Suatu sebab yang halal

Setiap perjanjian yang dibuat para pihak tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam akta perjanjian sebab dari perjanjian dapat dilihat pada bagian setelah komparasi, dengan syarat pertama dan kedua disebut syarat subjektif, yaitu syarat mengenai orang-orang atau subjek hukum yang mengadakan perjanjian, apabila kedua syarat ini dilanggar, maka perjanjian tersebut dapat diminta pembatalan. Juga syarat ketiga dan keempat merupakan syarat objektif, yaitu mengenai objek perjanjian dan isi perjanjian, apabila syarat tersebut dilanggar, maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Namun,apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur sahnya suatu perjanjian dan asas-asas perjanjian, maka perjanjian tersebut sah dan dapat dijalankan.





HUTANG JANGKA PANJANG

5 04 2011


1.Pengertian Hutang,Hutang Jangka Pendek dan Hutang Jangka panjang

Hutang merupakan instrumen yang sangat sensitif terhadap nilai

perusahaan. Nilai perusahaan ditentukan oleh struktur modal. Semakin tinggi

proporsi hutang, maka semakin tinggi harga saham. Namun pada titik tertentu

peningkatan hutang akan menurunkan nilai perusahaan karena manfaat yang

diperoleh dari penggunaan hutang lebih kecil dari pada biaya yang

ditimbulkan. Para pemilik perusahaan lebih suka menciptakan hutang pada

tingkat tertentu yang menaikkan nilai perusahaan.

Hutang adalah kewajiban untuk menyerahkan uang, barang, atau

memberikan jasa kepada pihak lain dimasa yang akan datang sebagai akibat

dari transaksi yang telah terjadi sebelumnya. Ada juga pengertian hutang adalah sejumlah dana yang diterima dari kreditur. Jika perusahaan membeli barang secara kredit,berarti mempunyai sejumlah utang kepada kreditur. Hutang jangka pendek adalah Hutang poerusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu kurang dari satu tahun atau hutang yang jatuh temponya kurang dari satu tahun, sedangkan hutang jangka panjang adalah hutang perusahaan kepada pihak ketiga yang harus dilunasi dalam waktu lebih dari satu tahun atau hutang yang  jatuh temponya lebih dari satu tahun. Berikut contoh hutang jangka panjang selain obligasi :

1. Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak

bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam

yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika

peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi

pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman

yang bersangkutan.

2. Pengertian Hutang Obligasi dan karatekristik Hutang Obligasi

Obligasi adalah surat pernyataan hutang perusahaan yang mengeluarkan obligasi tersebut, pengertian lain obligasi adalah hutang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Untuk dapat memahami akuntansi obligasi perlu dipahami dahulu

  1. 3. Hutang Hipotik

Hutang hipotik adalah pinjaman yang harus dijamin dengan harta tidak bergerak. Di dalam perjanjian hutang disebutkan kekayaan peminjam yang dijadikan jaminan misalnya berupa tanah atas gedung. Jika peminjam tidak melunasi pinjaman pada waktunya, maka pemberi pinjaman dapat menjual jaminan untuk diperhitungkan dengan pinjaman yang bersangkutan.

Pinjaman hipotik biasanya diambil jika dana yang diperlukan dapat dipinjam dari satu sumber, misalnya dengan mengambil pinjaman dari suatu bank tertentu. Kredit-kredit bank dengan jaminan harta tak bergerak adalah contoh hipotik yang banyak dijumpai dalam praktik. Mengingat pinjaman hipotik hanya diambil dari satu sumber maka akuntansi untuk hipotik relatif sederhana,

Hak-hak Hipotik

Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian dari barang-barang itu. Barang-barang tersebut tetap memikul beban itu meskipun barang-barang tersebut berpindah tangan kepada siapa pun juga.

Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik

Benda-benda yang dapat dibebani Hipotik antara lain :

1.Benda-benda tak bergerak yang dapat dipindah tangankan beserta segala perlengkapannya.

2. Hak pakai hasil atas benda-benda tersebut beserta segala perlengkapannya

3. Hak numpang karang dan hak guna usaha

4.Bunga tanah baik yang harus dibayar dengan uang maupun yang harus dibayar dengan hasil dengan hasil tanah dalam wujudnya.

Hapusnya Hipotik

1. Karena hapusnya ikatan pokok

2. Karena pelepasan hipotik oleh si berpiutang atau kreditur

3. Karena penetapan oleh hakim

Azas Hipotik

Azas-azas Hipotik, antara lain :

1. Azas publikasi, yaitu mengharuskan hipotik itu didaftarkan supaya diketahui oleh umum. Hipotik didaftarkan pada bagian pendaftaran tanah kantor agrarian setempat.

2. Azas spesifikasi, hipotik terletak di atas benda tak bergerak yang ditentukan secara khusus sebagai unit kesatuan, misalnya hipotik diatas sebuah rumah. Tapi tidak aada hipotik di atas sebuah pavileum rumah tersebut, atau atas sebuah kamar dalam rumah tersebut.

Prosedur Pengadaan Hipotik

1) Harus ada perjanjian hutang piutang,

2) Harus ada benda tak bergerak untuk dijadikan sebagai jaminan hutang

  1. 4. HUTANG WESEL JANGKA PANJANG

Wesel atau juga dikenal dengan nama Bank draft atau Banker’s draft adalah surat berharga yang berisi perintah tak bersyarat dari bank penerbit draft tersebut kepada pihak lainnya (tertarik) untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang tertentu atau orang yang ditunjuknya pada waktu yang telah ditentukan. Bank draft ini adalah merupakan cek namun sumber dana pembayarannya adalah berasal dari rekening bank penerbit bukan dari rekening nasabah perorangan.

Keuntungan Wesel

Masalah yang timbul pada cek adalah bahwa cek tersebut tidak dapat dianggap atau diperlakukan sebagai tunai, oleh karena cek tersebut dapat menjadi tidak bernilai apabila dana sipenerbit cek tidak mencukupi saldonya dan cek tersebut akan dikembalikan kepada kreditur oleh bank dan si penerima cek akan menghadapi risiko tidak memperoleh pembayaran.

Untuk mengurangi risiko tersebut diatas maka seseorang dapat meminta agar pembayaran dilakukan dengan jenis cek yang dananya dijamin mencukupi yaitu berasal dari dana milik bank yang menerbitkan wesel aksep. Ini akan mengurangi risiko kreditur terkecuali apabila bank penerbit pailit atau bank draft tersebut palsu.

Guna memastikan bahwa nasabahnya memiliki dana yang cukup guna membayar bank untuk memenuhi kewajiban si nasabah dalam penerbitan bank draft maka bank akan mendebet rekening nasabahnya seketika itu juga ( termasuk biaya-biaya).

wesel diperlakukan sama dengan cek yaitu prosedur pencairannya melalui lembaga kliring setempat.

  1. 5. UANG MUKA DARI PERUSAHAAN AFILIASI

Hutang kepada pemegang saham pada umumnya berasal dari pinjaman yang diberikan oleh pemegang saham diluar setoran modal. Hutang kepada perusahaan afiliasi dapat berasl dari pinjaman atau dari transaksi-transksi lain, misalnya pembelian barang atau jasa.

  1. 6. HUTANG KREDIT BANK JANGKA PANJANG

Secara etimologis istilah kredit berasal dari bahasa latin, “Credere”, yang berarti kepercayaan, maksudnya adalah bahwa seseorang yang memperoleh kredit berarti orang tersebut memperoleh kepercayaan, sedangkan bagi pemberi kredit berarti telah memberikan kepercayaan kepada seseorang dan yakin bahwa uangnya, pasti akan kembali sesuai dengan perjanjian.

Kredit menurut Undang-Undang perbankan nomor 10 tahun 1998,”kerdit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”

Kredit menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), salah satu pengertian kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur atau pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

Berdasarkan pengertian di atas jelaslah bahwa kredit dapat berupa uang atau tagihan yang dapat di nilai dan di ukur dengan uang.

SUMBER:

http://budhivensius.blogspot.com/2011/03/pengertian-sumber-dana-bank-sumber.html

http://arieslampung.blogspot.com/2010/03/perbedaan-utang-dengan-piutang.html





HARAPAN SEORANG ANAK BANGSA TENTANG EKONOMI KOPERASI DI INDONESIA

17 01 2011

mengenai harapan ,,

 

setiap manusia pasti punya harpan yang lebih di kehidupan nya

namun untuk yang satu ini saya ingin berharap kepada ekonomi koperasi yang ada di negara tercinta ini yaitu negara indonesia

mungkin koperasi hanya segelintir orang banyak yang melirik nya bahkan untuk memajukan nya . tapi kita jangan sampai lupa oleh bapak koperasi kita

bung hata .

INI sekilas harapan nya :

Membangun Demokrasi Ekonomi Melalui Koper
Oleh Prof Dr H Agustitin Setyobudi MM

BAGAIMANA koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat berperan dalam membangun demokrasi ekonomi. Substansi ini masih aktual dan relevan dengan problematik yang kita hadapi dewasa ini maupun di masa mendatang, terutama dalam perjuangan untuk memerangi kemiskinan dan pengangguran secepat mungkin.
Kita pun terus mengupayakan agar perekonomian nasional mampu bangkit dengan cepat untuk segera bangun dari tidur nyenyak dalam keterbelakangan. Oleh karena itu, tulisan ini merupakan bagian dari refleksi bagaimana membangun demokrasi yang berketuhanan melalui Koperasi.
Mari bersama-sama kita simak bunyi Al-Qur\’an surat Al Baqoroh 201 sebagai berikut:
Artinya: Maka di antara manusia ada orang yang berdoa: Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat
Dalam Al-Quran surat Al Baqoroh ayat 200 dan 201 (Allah) memberi petunjuk tentang bagaimana cara kita memperoleh kebahagiaan baik sekarang maupun nanti dan supaya kita terhindar dari penderitaan. Ketika sebagian besar orang-orang meminta kepadaNya tentang kebahagiaan yang menyangkut masalah kesejahteraan ekonomi, dengan tegas Allah menjawab \”Semua itu pasti akan diberikan sesuai dengan besaran mereka melakukan aktivitas di dalam kehidupan (kasab) mereka. Jadi disini ditunjukkan betapa pentingnya memiliki semangat berusaha/semangat kewirausahaan untuk memperoleh apa-apa yang diinginkan karena Allah sangat cepat menghitung kinerja kita. Maka secara ekonomi melalui pendekatan ayat ini aspirasi, intelektual, power, emosional dan spiritual harus mampu menimbulkan inovasi-inovasi, kreativitas-kreativitas, keberanian menanggung resiko (ristaking) yang berujung pada tingkat produktifitas yang tinggi dalam bentuk karya nyata yang dapat dinikmati oleh diri kita sendiri, orang lain, dan lebih luas lagi mampu membias bagi kemaslahatan hidup dan kehidupan ini.
Sudah sepantasnya kita menyadari betapa pentingnya seruan untuk berjamaah atau berkelompok yang implementasinya adalah Demokrasi. Aplikasi dari demokrasi tersebut adalah transparansi dan akuntabilitas. Esensi dari demokrasi transparansi dan akuntabilitas tersebut adalah semangat kewirausahaan, atau semangat bekerja keras (kasab).
Keinginan atau cita-cita tanpa disertai dengan kerja keras sama dengan mimpi buruk yang tidak pernah akan terealisasi impiannya tersebut. Apalagi kaitannya dengan masalah ekonomi harus dibangun secara utuh dan mendasar yang menyangkut kepentingan rakyat banyak. Hal ini berhubungan dengan kata kunci Demokrasi Ekonomi harus dapat dijadikan koridor utama dalam memahami masalah yang berkaitan dengan kebodohan, ketertinggalan yang berujung pada munculnya pengangguran dan kemiskinan.
Amartyasen (2000) seorang ekonom penerima nobel berpandangan tentang bagaimana perkembangan ekonomi, miskinnya demokrasi yang berdampak pada munculnya ketidakadilan sebagai kelanjutan dari tidak terbangunnya demokrasi. Lebih lanjut dikatakan bahwa kemiskinan secara ekonomi sangat sulit dibantah, masyarakat miskin sangat sulit menyampaikan aspirasinya lantaran terlalu berbelit dan proses birokrasinya sangat pelik.
Pembangunan demokrasi ekonomi merupakan tugas yang penuh tantangan, serta mencakup dimsni luas dan kompleks. Kita perlu membangun pranata-pranata pendukungnya, sejalan dengan konsistensi dan komitmen yang kuat untuk melaksanakan nilai-nilai kehidupan sebagai sarana menapaki amanat Allah dalam lingkungan global maupun lokal.
Dalam hal ini kita perlu juga mencermati perkembangan abad 21 yang dikemukakan oleha Robert Tucker bahwa di abad ini kita akan dihadapkan dengan kondisi yang menuntut: kecepatan (speed), kenyamanan (convinience), gelombang generasi (agewave), pilihan (choice), ragam gaya hidup (life style), kompetensi harga (discounting), pertambahan nilai (value adoled), pelayanan (service), teknologi (technology), mutu (quality), tantangan ini jika dapat kita atasi dengan solusi yang tepat dan cerdas akan dapat dijadikan untuk apa dan bagaimana demokrasi ekonomi setelah kita kembangkan untuk kesejahteraan bersama di dalam membangun demokrasi ekonomi yang terpenting adalah bahwa seseornag berhak mendapatkan kesejahteraan yang sebaik-baiknya.
Semua orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat melakukan kegiatan ekonomi yang pada akhirnya dapat memenuhi kesejahteraannya. Dengan kata lain semua warga Indonesia harus mempunyai hak dalam pengambilan keputusan ekonomi secara proporsional dan legal.
Harapan yang ingin dicapai tidak lain dan tidak bukan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa, serta tidak adanya kesenjangan ekonomi yang mencolok. Inilah yang ingin diwujudkan oleh seluruh komponen bangsa melalui koperasi yang berorientasi pada semua rakyat.
Demokrasi ekonomi mengisyaratkan bahwa setiap umat berhak memperoleh kebutuhan dasar secara layak. Dengan jumlah masyarakat miskin yang masih besar, tidak mungkin kita menyerahkan pemenuhan kebutuhan dasar ini kepada pemerintah. Salah satu dari agenda besar kita adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dengan demikian, pengurangan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan yang merupakan unsur utama demokrasi ekonomi menjadi prioritas awal, dari pengembangan berbagai macam program yang harus membantu rakyat miskin. Penyusunan anggaran belanja harus dilandasi oleh pemberian prioritas yang tinggi pada masalah kesejahteraan rakyat.
Kondisi objektif yang kita saksikan saat ini masih belum sesuai dengan harapan, namun tidak dapat dipungkiri bahwa tiga tahun terakhir ini keadaan semakin membalik. Tingkat kemiskinan, walaupun sempat naik pada tahun 2006, pada tahun 2007 telah menurun kembali. Pada tahun 2006 angka kemiskinan meningkat karena kita menaikkan harga BBM dalam negeri, sebuah keputusan yang sangat berisiko dari sisi politik. Apalagi pada saat ini harga minyak mentah dunia tidak akan cepat turun. Penurunan tingkat kemiskinan seharusnya dibarengi dengan meningkatnya konsumsi masyarakat termiskin. Oleh karena itu, kebijakan seharusnya dilaksanakan untuk dapat menghasilkan pertumbuhan yang pro kepada masyarakat miskin. Jika demikian, maka kita sudah selangkah lebih maju dalam menuju demokrasi ekonomi.
Selanjutnya, fokus tulisan ini adalah memberikan kontribusi pemikiran dari aspek peran koperasi. Meskipun demikian, saya menyadari bahwa koperasi adalah bukan satu-satunya instrumen untuk mewujudkan demokrasi ekonomi.
Koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat yang menggerakkan perekonomian rakyat memiliki potensi dapat memacu terwujudnya demokrasi ekonomi. Karena melalui koperasi yang berwatak sosial, yaitu watak yang mengutamakan kepentingan bersama (common needs), kesejahteraan para anggotanya dapat ditingkatkan, dan selanjutnya dengan meluasnya perkembangan koperasi tentunya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara lebih luas pula. Sementara itu, demokrasi ekonomi mengandung unsur pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Berdasarkan kondisi obyektif bangsa kita saat ini, terdapat pula persyaratan penting yang berhubungan dengan peran koperasi, yaitu kemampuan sebagai kekuatan penyeimbang (countervailing power) dalam kegiatan ekonomi, dan kualitas kehidupan berkoperasi.





KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN

27 12 2010

I. Latar Belakang

1. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

2. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

3. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :

(i) Program pembangunan secara sektoral;

(ii) Lembaga-lembaga pemerintah;

(iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya. 4. Selama ini “koperasi” di­kem­bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba­gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

 

II. Potret Koperasi Indonesia

5. Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

6. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.

7. Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

8. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.

9. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. III. Kemanfaatan Koperasi

10. Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke­giat­an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha­nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.

11. Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko­perasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema­ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono­mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter­hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter­kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju­ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko­no­mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman­fa­atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so­sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling­kungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa­da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi .

12. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare­na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor­masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me­mer­lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran­­an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te­lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de­mi­kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter­sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber­koperasi karena dinilai bermanfaat.

13. Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se­ba­gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba­ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega­gal­an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur­na­an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke­gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se­cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da­lam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti­dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke­mam­­puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.

14. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me­ru­pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon­sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono­mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka­rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se­be­nar­nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek­tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men­dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera­da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen­diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.

15. Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me­mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi­an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua­tu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono­mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter­ba­tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte­rak­si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem­ben­tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper­ta­hankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.

IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas

16. Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba­nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng­­hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter­nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak­nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar:

(i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,

(ii) koperasi konsumen atau koperasi kon­sumsi, dan

(iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.

17. Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru­pa­kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per­dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me­mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub­sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang­gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper­ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne­gara lain yang lebih efisien.

18. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be­rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa­sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening­katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per­tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per­lin­dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng­hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha­rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me­reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha­dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan­tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba­rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.

19. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be­sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per­dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har­ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per­da­gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih­an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be­bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un­tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas­nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening­katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe­merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta­rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma­syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un­tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki­bat perdagangan bebas .

 

20. Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em­pi­ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg­men­tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang­an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa­lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda­gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru­pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na­mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa­bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me­nu­tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg­mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada­nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga­dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan. V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah 21. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

22. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.

23. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha­dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre­dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi­kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae­rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem­bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me­num­buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope­rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

24. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem­bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat­nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo­rong pengem­bang­an lembaga penjamin kredit di daerah.

VI. Penutup

Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.

berikut kumpulan sumber-sumbernya :

Oleh: Dr. Noer Soetrisno – Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia

DAFTAR BACAAN

1. Couture, M-F, D. Faber, M. Larim, A-B. Nippierd : Transition to Cooperative Entrepreneurship, ILO and University of Nyeurode, of Nyenrode, Genewa, 2002.

2. Ravi Shankar and Garry Conan : Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy  Reform, ICA, RAPA, New Delhi, 2002.

3. Noer Soetrisno : Rekonstruksi Pemahaman Koperasi Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat

4. Rusidi, Prof. Dr. Ir. MS dan Maman Suratman, Drs. MSi : Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung 2002

http://www.ekonomirakyat.org/edisi_17/artikel_5.htm





Latar Belakang Koperasi PT. ASTRA

27 12 2010

Sumber : KPS. SEHATI

Alamat : Ruko Mall Depok Blok B No 3

Jl. Margonda Raya

Depok

 

  1. Berdirinya Koperasi

Koperasi ini berdiri Sejak 10 Juli 2009

 

  1. Latarbelakang berdirinya Koperasi

Demi Meningkatkan Cabang Pendatapan dari Perusahaan yang di dasari oleh PT. ASTRA, Kemudian membuka sebuah koperasi peminjaman dana yang di campur tangani oleh kepengurusan pihak FIF dalam bidang Finance.

  1. VISI dan MISI

VISI : Menjadi Koperasi yang Terbesar di Indonesia

MISI : Meningkatkan Perekonomian Masyarakat Indonesia pada tingkat usaha Mikro.

 

  1. Struktur Perusahaan Hingga Koperasi

PT. ASTRA >>> FIF>>>KSP. Sehati

 

  1. Cabang Koperasi di Indonesia

Ada 70 Cabang yang tersebar dari Sabang hingga Marauke

 

  1. Struktur Jabatan
    1. BM ( Brance Manager )                         : Robert Rumahorbo
    2. CCO ( Credit Collection Officer           : Haris
    3. FO ( Finance Officer )                             : Puput
    4. CMO ( Credit Marketing Officer)       :
  • Yakup
  • Arifin
  • Irwansyah
  • Ramadhan
  • Irvansyah
  • Panco
  • Tri
  1. OB ( Office Boy )                                       : Alwi

 

  1. Tujuan Berdirinya Koperasi
  • Memperbaiki Keuangan Masyarakat Sekitar
  • Memberikan Peminjaman dengan Bungan yang Sedikit
  • Memberikan Kepercayaan yang Stabil bagi Nasabah
  • Menjalin Silatuhrahmi yang baik bagi Nasabah
  1. Pesaing Koperasi
  • BPR
  • BAF
  • Mandiri Finace
  1. Masalah Yang Di Hadapi
  • Nasabah yang Nunggak Pembayaran
  • Peminjaman hanya berdasarkan unsure kepercayaan
  • Koperasi yang berbeda
  1. Yang Berperan Utama dalam Pengambilan Keputusan

>> BM : Brance Manager

  1. Sumber Pendapatan Koperasi
  • Bunga Pinjaman Dari Nasabah
  • Biaya Administrasi Nasabah
  1. Peraturan Untuk Karyawan
  • Target kinerja tiap Bulan dan tiap Tahun
  • Disiplin dengan waktu
  • Tegas kepada nasabah yang mengganggu kinerja perusahaan
  • Rapih
  • Sopan
  1. Syarat Untuk menjadi Karyawan
  • BM (Brance Manager)
  1. Berpengalaman
  2. Pendidikan Minimal S1
  3. Bertanggungjawab
  • CCO ( Creditor Collectiom Officer)
  1. Pendidikan Minimal D3
  2. Jujur dalam Kerja
  3. Semanagt yang Tinggi
  • FO ( Finance Officer)
  1. Pendidikan Maksimal D3
  2. Berpenampilan Menarik
  3. Menguasai Microsoft Office
  • CMO ( Credit Marketing Officer )
  1. Pendidikan Maksimal SMA Sederajat
  2. Loyalitas kepada koperasi
  3. Mempunyai SIM C dan Kendaraan Pribadi
  4. Menguasai Daerah Setempat
  5. Jujur
  6. Perkembangan Kaperasi

Perkembangan Koperasi sangat Pesat, dalam tempo delapan belas bulan sudah dapat membuka 70 cabang. Dan di targetkan untuk tahun depan cabang koperasi ini sudah menjadi 120 cabang.

 

 








Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.